Macam-macam Norma| Norma, terdiri atas beberapa macam atau jenis, kali ini kita akan membahas macam-macam norma atau jenis-jenis norma, dimana kali ini macam-macam norma yang kita bahas adalah norma yang berdasarkan sanksi, sebelum membahas macam-macam norma atau jenis-jenis norma, tahukah apa yang dikatakan norma?. apa pengertian norma?. sebelumya telah dibahas tentang pengertian norma dan fungsi norma tersebut, tetapi tak apa kita mengulangnya, norma adalah seperankat aturan yang berlaku dan merupakan pedoman dalam masyarakat, itulah pengertian norma, sekarang mari kita kembali ke pembahasan yakni macam-macam norma terdiri atas tata cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat (Customs), Hukum (Law), mode (fashion). Untuk mengetahui lebih penjelasan dari macam-macam norma tersebut dimana penjelasannya seperti dibawah ini..,
Macam-Macam Norma
a. Tata Cara (Usage) . Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan bagi pelanggarnya. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan atau pernyataan tidak sopan oleh orang lain.
b. Kebiasaan (Folkways). Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-berulang oleh banyak orang.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut masyarakat.
d. Adat (Customs) . Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga bagi pelanggar akan mendapat sanksi keras yang bisa mengakibatkan penderitaan
e. Hukum (law) . Hukum merupakan norma dari pemerintah yang berupa peraturan, intruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar norma hukum merupakan paling tegas di antara norma-norma lain.
f. Mode (Fashion). Mode adalah cara atau gaya dalam berbuat sesuatu yang sering berubah-ubah dan diikuti masyarakat. Orang yang selalu mengikuti mode dianggap orang modern dan modis.
Sekian artikel tentang Macam-macam Norma semoga bermanfaat